Newsverz

Politics ·

Mahkamah Agung Blokir Pembatasan Surat Suara Pos Trump Menjelang Pemilu Sela

Mahkamah Agung menghalangi pemerintahan Trump menerapkan pembatasan baru Layanan Pos terhadap surat suara lewat pos untuk pemilu sela 2026, dengan mayoritas hakim menemukan bahwa pejabat memiliki terlalu sedikit waktu untuk menerapkan aturan tersebut sebelum pemilu, meski seorang hakim konservatif menyatakan kebijakan itu bisa bertahan dalam tantangan hukum di masa depan.

Disintesis oleh AI dari sumber yang dikutip di bawah ini.

United States

Mahkamah Agung pada hari Senin menghalangi pemerintahan Trump untuk melanjutkan pembatasan baru terhadap surat suara lewat pos menjelang pemilu sela 2026 yang krusial. Keputusan ini menghentikan Layanan Pos AS dari menolak pengiriman surat suara yang tidak mematuhi aturan yang diadopsi setelah Presiden Trump menandatangani perintah eksekutif pada Maret yang berupaya memperketat persyaratan pemungutan suara lewat pos.

Berdasarkan aturan tersebut, negara bagian harus mengirimkan daftar penerima surat suara kepada Layanan Pos dan menggunakan amplop surat suara yang telah disetujui sebelumnya, memberikan lembaga tersebut wewenang untuk menolak surat suara yang tidak memenuhi standar baru atau tidak terkait dengan pemilih terdaftar. Mayoritas hakim menolak membiarkan pembatasan tersebut berlaku untuk November. Hakim konservatif Brett Kavanaugh menulis pendapat sependapat yang menyatakan bahwa aturan tersebut pada prinsipnya masih bisa berada dalam wewenang hukum Layanan Pos, tetapi mengatakan menerapkannya pada pemilu 2026 akan sewenang-wenang dan tidak masuk akal karena pejabat pemilu negara bagian dan lokal tidak memiliki cukup waktu untuk menerapkannya sebelum pemungutan suara dimulai. Sebagai hasil dari putusan ini, pemungutan suara lewat pos dalam pemilu sela 2026 diperkirakan akan berfungsi sebagian besar seperti pada pemilu-pemilu sebelumnya.

Key facts

  • The Supreme Court blocked new Postal Service restrictions on mail ballots for the 2026 midterms
  • The restrictions stemmed from a Trump executive order signed in March
  • States would have had to submit ballot recipient lists and use pre-approved envelopes under the rule
  • Justice Kavanaugh said the rule could be lawful in principle but was arbitrary to apply this close to the election
  • Mail voting in 2026 will largely function as it has in previous election cycles

Related articles

Comments

Loading comments...

Mahkamah Agung Blokir Pembatasan Surat Suara Pos Trump Menjelang Pemilu Sela